Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Belum Kembalikan Rp12 Miliar Kerugian Negara

  • Oleh Testi Priscilla
  • 06 Desember 2016 - 12:28 WIB

BORNEONEWA, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya sudah dua tahun ini menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terakhir dinyatakan bahwa Pemko Palangka Raya masih belum mengembalikan Rp12 Miliar lebih kerugian negara, sesuai pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Inspektur Kota Palangka Raya  Alman P Pakpahan mengatakan itu dalam acara Gelar Pengawasan dan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, Inspektorat Kalteng, dan Inspektorat Kota Palangka Raya serta Launching Sistem Informasi Manajemen Tindak Lanjut Pemeriksaan (SIMTLP) Kota Palangka Raya, Selasa (6/12/2016).

"Memang capaian kita tahun 2016 ini hanya berhasil mengembalikan Rp8 miliar lebih dan masih menyisakan Rp12 miliar lebih dan itu hanya 80,70 persen. Tapi itu jumlah yang besar sekali lho, karena kalau dihitung sampai 2013 saja kita sudah 100 persen. Tapi karena ditambah tahun 2014/2015 dan 2015/2016 maka kita sudah mencapai 80,70 persen, tapi temuan tiap tahun ini yang menambah," ungkap Alman.

Untuk mengembalikan Rp8 miliar ini saja, menurut dia, sudah suatu keberhasilan. Kerugian sebesar ini merupakan jumlah dari tahun 2004 hingga 2013. Kemudian mulai 2014, BPK melakukan telaah dan mendapat temuan kembali hingga totalnya mencapai Rp20 miliar. Maka pantaslah saat ini masih ada Rp12 miliar lebih kerugian negara yang belum dikembalikan Pemko.

"Yang Rp8 ,iliar ini juga tidak mudah kami mendapatkannya. Selain karena sudah sangat lama, barang rusak itu tidak segera di laporkan, ada pula yang memegang aset ternyata bukan orang yang berkepentingan. Apalagi pembukuan di tahun 2004 itu sangat minim, tapi kita berhasil juga memperjuangkan Rp8 miliar ini," pungkasnya.

Sementara untuk Rp12 miliar yang belum dibayarkan, pihaknya optimis dapat mengembalikannya karena ada tiga kasus besar yang masih ditilik BPK. Aset dan orang yang terlibat tentunya masih dalam catatan dan dapat dijumpai.

"Kita mengembalikan uang negara ini kan dengam cara menarik aset yang sudah tidak terpakai kemudian kita jual. Nah uangnya itu yang dikembalikan kepada negara. Kalau orangnya masih ada, catatan lengkap ya gampang saja kita menagih dan mengambilnya," tutup Alman. (TESTI PRISCILLA/m)

Berita Terbaru