Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Cianjur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Barito Selatan Buka Uji Publik Rencana Umum Penanaman Modal

  • Oleh Uriutu
  • 07 Desember 2016 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Edi Kristianto membuka uji publik naskah akademis Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), di aula Setda Barsel, Selasa (6/12/2016).

Edi Kristianto mengatakan, uji publik naskah akademi ini merupakan upaya mempercepat pembangunan dan memajukan daya saing perekonomian secara berkelanjutan.

"Pemkab Barsel berkomitmen terus meningkatkan iklim penanaman modal yang kondusif," kata Edi Kristianto kepada Borneonews usai membuka kegiatan. Selasa (6/12/2016).

Menurutnya, pengelolaan potensi SDA dengan perencanaan yang baik diharapkan bisa meningkatkan perekonomian daerah.

Salah satu upaya peningkatan lanjut dia, melalui pendekatan berbagai aspek sektoral secara umum menggambarkan kondisi grafis, sosial budaya, masyarakat dan perekonomian daerah. Selain itu, ketersediaan data informasi tentang potensi daerah sangat penting dalam perumusan kebijakan investasi daerah.

"Informasi dan data yang kita miliki dan tertuang dalam RUPM dapat membantu para calon investor untuk memilih dan menentukan minat investasinya," ucap dia.

Ia menjelaskan, kajian RUPM disusun dengan melihat potensi investasi daerah serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2011-2016.

"Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan arah perencanaan penanaman modal yang jelas dalam jangka panjang sampai dengan 2025 yang termuat dalam dokumen RUPM," jelas dia.

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan penanaman modal, lanjut dia, telah menyusun arah kebijakan penanaman modal yang termuat dalam naskah akademis RUPM.

Sebelum ditetapkan dengan peraturan bupati, maka perlu dilakukan kajian akademis sehingga apa yang disusun dan dirancang oleh pihak terkait khususnya Universitas Palangka Raya.

Di tempat yang sama kepala BPPT-PM Dekma mengatakan, kegiatan uji publik ini sebagai dasar untuk penetapan RUPM sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati.

"Dan juga sebagai acuan pemkab dalam merencanakan dan mengevaluasi kegiatan pembangunan di bidang penanaman modal, baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang," ucap dia. (URIUTU DJAPER/m)

Berita Terbaru