Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dokumen Amdal Pembangunan RSUD Muara Teweh Dipaparkan

  • Oleh Ramadani
  • 07 Desember 2016 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh dipaparkan dalam pertemuan di Aula Setda Barito Utara, di Muara Tewh, Selasa (6/12/2016), Pertemuan yang dipimpin Kepala BLH Barut Suriawan Prihandi itu, berlangsung antara Dinas Pekerjaan Umum Barito Utara (DPU Barut), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Camat Teweh Tengah, RSUD Muara Teweh dan instansi terkait.

"Penyusunan dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) ini mengacu pada dokumen amdal yang telah disusun sebelumnya dan disesuaikan dengan keadaan dilapangan,' kata Suriawan Prihandi, saat memimpin rapat tersebut.

Dikatakan Suriawan, dokumen RKL dan RPL merupakan pedoman untuk memantau secara sistematik, berulang dan terencana terhadap perubahan lingkungan yang terjadi  akibat kegiatan pembangunan RSUD Barito Utara pada tahap pra kontruksi sampai dengan tahap operasi. Dengan disusunya dokumen RKL-RPL diharapkan pelaksanaakn kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dapat dengan mudah dilakukan.

Dijelaskannya, tujuan pelaksanaan RKL adalah untuk merumuskan upaya kebijakan pengendalian dampak lingkungan, baik berupa tindakan pencegahan maupun tindakan penanggulangan terhadap segenap dampak negatif yang mungkin terjadi, serta berbagai upaya pengembangan terhadap dampak positif yang akan terjadi melalui pendekatan teknologi, sosial ekonomi, budaya dan kelembagaan.

Selain itu kata Suriawan, merumuskan tugas dan wewenang pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, pengawasan, pembinaan teknis serta pelaporan. 'Sehingga upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan menjadi efektif dan efesien,' katanya.

Sedangkan tujuan dari pelaksanaan RPL untuk memantau komponen/parameter lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar atau terkena dampak besar dan penting. Memantau aspek-aspek dampak besar dan penting yang dinyatakan dalam Amdal dan RKL.

Kemudian, memantau pada sumber penyebab dampak atau terhadap komponen/paremeter lingkungan hidup yang terkena dampak, untuk menguji efektifitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang dijalankan. (RAMADANI/N).

Berita Terbaru