Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya Satu yang Terbukti Pengedar dari Penggerebekan di Kampung Zenith

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 Desember 2016 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dari enam orang yang diamankan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur dalam penggerebekan di kampung Zenith, hanya satu yang menjadi tersangka yakni Suroto alias Pa To. Barang bukti yang disita sebanyak 60 butir obat daftar G. Dalam pemeriksaan terhadap enam warga itu, hanya satu orang yang terindikasi jadi pengedar. Saat digeledah ditemukan uang dan juga obat zenith. 

'Satu orang tersangka kami tangkap, dan dia diancam dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009,' ujar Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Wahyu Edi Prianto, di Sampit, Selasa (6/12/2016). 

Dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita 60 butir obat zenith, uang hasil penjualan Rp125 ribu, dan satu lembar plastic hitam untuk menyimpan barang itu. 

Sementara, terungkapnya aksi peredaran obat terlarang Zenith itu, berawal dari penyelidikan Satnarkoba Polres Kotim tentang maraknya peredaran obat terlarang di kawasan pelabuhan, Jl S Parman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Saat penyelidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pekerja yang membawa 10 butir obat zenith yang belinya dari seseorang. Mendapati hal itu, aparat langsung mengamankan orang tersebut, dan meminta agar dia menunjukkan tempat pembelian obat itu.

Orang tersebut pun menunjukkan tempatnya di kampung zenith tersebut, dan polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka Pa To, dan menemukan obat zenith sebanyak 60 butir, dan juga uang Rp125 juta. 

Sementara sebelumnya, pada Senin (5/12/2016), polisi melakukan penggeledahan di rumah warga di Kampung Pemuatan, Gg Usman Harun 1, Jl Usman Harun, Kecamatan Baamang. Dalam penggeledahan itu, aparat mengamankan enam orang warga. Dan membawa sejumlah dus yang diduga berisi zenith. (M. HAMIM/N).

Berita Terbaru