Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Sukamara Sosialisasi UU No 10 Tahun 2016

  • Oleh Norhasanah
  • 07 Desember 2016 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara menggelar Media Gathering di aula KPU untuk penyampaian informasi atau publikasi dalam mensosialisasikan pemilu dan pilkada terkait  Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pergantian  UU lama Nomor 8 Tahun 2015 menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016, membuat beberapa aturan  mengalami perubahan.

'Dari adanya perubahan itu kita harus menyampaikannya kepada masyarakat melalui sosialisasi, mengingat perubahan peraturan itu menyangkut pelaksanaan pemilihan di TPS,' kata Ketua KPU Sukamara, M Saleh, Rabu (7/12/2016).

Saleh menjelaskan perubahan cukup penting, terkait hak memilik yang bisa digunakan oleh pemilih adalah aturan menggunakann Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dalam UU sebelumnya mengatur pemilih bisa menggunakan KTP, KK, Paspor dan surat keterangan domisili untuk memberikan hak suara atau mencoblos di TPS.

'Dalam UU yang baru hanya bisa menggunakan e-KTP dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau pihak yang diberikan wewenang oleh dinas terkait,' ujar Saleh.

Dalam undang-undang yang baru juga mengatur upaya peningkatan partisifasi pemilih yang tidak lagi hanya menjadi tanggungjawab pihak penyelenggara atau pihak KPU saja tetapi juga telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat sehingga diharapkan tingkat partisipasi pemilih semakin meningkat. 

'Selain itu para calon juga harus membantu dalam meningkatkan partisipasi pemilih,' ujar Ketua KPU Sukamara.

Saleh juga menjelaskan kegiatan Media Gathering yang melibatkan insan pers dan beberapa dinas terkait bertujuan untuk meningkatkan bersinerji dalam hal menyebarluskan informasi terutama informasi yang berkaitan pemilu. 'Kami berharap dengan adanya forum ini semoga rekan wartawan termasuk SKPD daerah yang memiliki wabsite agar saling berbagi informasi agar informasi tersebut dapat menyebar luas hingga ke masyarakat.' (MG-13/N).

Berita Terbaru