Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Mura Larang Pejabat ke Luar Daerah 'Sebelum RAPBD Disahkan

  • Oleh Supri Adi
  • 07 Desember 2016 - 16:51 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph melarang seluruh pejabat lingkup SKPD Kabupaten Mura melaksanakan perjalanan dinas ke daerah. Mereka diminta fokus menyelesaikan RAPBD 2016, sampai disahkan DPRD Mura menjadi APBD Murung Raya Tahun Anggaran 2017. 

"Larangan ini saya sampaikan sampai adanya ketetapan disahkannya RAPBD menjadi APBD tahun 2017 oleh DPRD Mura," ungkap Bupati Mura, Perdie M. Yoseph saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Mura, di Kota Puruk Cahu, Rabu (7/12/2016).

Dalam menyampaikan intruksinya tersebut, bupati mengatakan larangan itu berlaku bila perjalanan dinas yang dilakukan tidak terlalu prinsif serta bisa diwakilkan kepala sekretaris atau staf yang dapat menanganinya. "Kalau misal perjalanan dinas tersebut harus dilakukan oleh pejabat dan sifatnya sangat penting serta demi kepentingan daerah tentunya ada kompensasi bagi yang bersangkutan."

Perdie juga menyampaikan alasan sampai adanya instruksi penangguhan melakukan perjalanan dinas keluar daerah adalah karena adanya rencana pelantikan pajabat eselon II yang paling lambat pelaksanaannya pada minggu ke 4 Desember ini.

Dalam pembahasan RAPBD 2017 ini, Bupati meminta pihak DPRD lebih cepat dalam melakukan pembahasan agar perencanaan tersebut terlaksana sebelum memasuki tahun 2017.

"Makanya saya inginkan RAPBD dulu diselesaikan dan bisa dijadikan APBD. Saya juga berterimakasi serta memberikan penghargaan kepada pihak DPRD yang selama ini telah melakukan kerjasama atas peran serta dukungannya membantu pembangunan daerah," ungkapnya lagi. (Supri Adi/N).

Berita Terbaru