Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gresik Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Potensi Pemilih Pilkada Kobar Diperkirakan Masih Besar

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 08 Desember 2016 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Potensi pemilih dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2017 diperkirakan masih besar. Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pilkada Kobar, Februari 2017, ditetapkan sebanyak 176.565 pemilih. Berkurang cukup banyak dari DPT Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, 195.744 pemilih. Namun, potensi pemilih di Kobar diperkirakan masih cukup besar.

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kobar, Agus Suparji menjelaskan, jumlah DPT Pilkada Kobar 2017 sebanyak 176.565 jiwa itu cukup relevan dengan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), yang hanya selisih sekitar 5 ribu pemilih. DP4 Kobar sesuai data potensial semester pertama 2016 berjumlah kurang lebih 171.297 jiwa.

"DPT Kobar sebelumnya 195.744. Kemarin DP4 yang kita serahkan sebanyak 171.297 dan DPT terbaru yang ditetapakan sebanyak 176.565. Artinya DP4 dari kita itu masih cukup dekat dengan DPT terbaru dibandingkan dengan DPT sebelumnya. Hanya selisih sekitar 5 ribuan saja," terang Agus Suparji, saat diwawancarai usai Rapat Pleno Penetapan DPT Kobar di Aula Kantor Kecamatan Arut Selatan (Arsel), kemarin.

Kemudian, dari jumlah 171.297 tersebut, lebih dari 158 ribu di antaranya sudah melakukan perekaman dan atau pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Menurut Agus Suparji, sisa selisih antara jumlah DP4 dengan jumlah penduduk yang melakukan perekaman dan atau pencetakan e-KTP itu, warga yang berpotensi menjadi pemilih. Utamanya bila belasan ribu warga tersebut bisa memenuhi syarat sebagai pemilih. Yakni wajib memiliki e-KTP Kobar atau sudah melakukan perekaman data untuk e-KTP.

"Ya sisa selisih itu tadi adalah potensi pemilih. Dari sisa itu sebagian besar sudah dilakukan perekaman secara offline. Tapi rekam secara offline ini tidak menjamin akurasi aspek tunggal E-KTP. Berbeda dengan online, ketunggalan E-KTP bisa lebih terjamin. Karena terbuhung dengan data basis kependudukan se-Indonesia."

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Siti Wahidah menjelaskan, jumlah pemilih Pilkada Kobar masih memungkinkan mengalami penambahan. Sebab, sesuai syarat ketentuan yang berlaku. Warga Kobar yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdata dan terdaftar dalam DPT, masih dapat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara nanti.

"Dengan syarat memiliki E-KTP Kobar, atau memiliki surat keterangan telah rekam data dengan ditandatangani Kepala Dinas terkait. Saat hari H, pemungutan suara, lapor dan menunjukkan E-KTP atau surat keterangannya kepada petugas," kata Siti Wahidah, Selasa (6/12). (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru