Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Samsat Muara Teweh Sosialisasi Pergub Pembebasan Bea Balik Nama

  • Oleh Agus Sidik
  • 08 Desember 2016 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Samsat Muara Teweh sosialisasikan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No 25/2016, tentang  pemberian pembebasan pembayaran pajak Bea Balik Nama kendaraan bermotor bernopol luar daerah Kalteng. Jadi, ini saat tepat bagi pemilik kendaraan bermotor plat non KH yang ingin memutasikan kenderaan bermotornya menjadi plat KH.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Pergub Kalteng Nomor 25 tahun 2016 tentang pemberian pembebasan pembayaran pajak Bea Balik Nama kenderaan bermotor bernopol luar daerah Kalteng. Pergub itu menyebutkan, pemutihan atau penghapusan 100 persen biaya balik nama kenderaan bermotor (BBN-KB) tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

'Jadi, pemutihan ini tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk membayar pajak kendaraan bermotor, hanya biaya balik namanya dari Non KH ke KH,' kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Muara Teweh, Supardi Alang, kepada PPost, di Muara Teweh, Rabu (7/12/2016).

Menurut Supardi Alang, masa berlaku pemutihan biaya BBN-KB ini 22 November sampai 23 Mei 2017. Setelah 23 Mei 2017 akan diberlakukan tarif normal kembali sebagaimana ketentuan dalam Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Pemutihan ini hanya diberlakukan untuk jenis kenderaan bermotor minibus, Pick Up, light truck dan truk bernomor KH.

Diharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak terkait untuk dapat menyebarluaskan atau menginformasikan kebijakan Gubernur Kalteng khususnya masyarakat wilayah Kabupaten Barut. (AGUS SIDIK/N).

Berita Terbaru