Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Sita 19.000 Butir Obat Zenith Dari Dua Perempuan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 Desember 2016 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit -- Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menyita barang bukti obat zenith carnophen sebanyak 19.000 butir, dari dua orang perempuan yakni Misnawati alias Wati (41) dan Rusminarni alias Minar (36). 

Kedua perempuan yang tinggal di Jl Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim tersebut ditangkap pada Senin (5/12/2016) lalu. 

'Saat ini keduanya masih kami periksa mendalam di Mapolres, guna mengetahui kepemilikan obat tersebut,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Edi Prianto, Rabu (7/12/2016). 

Barang bukti obat zenith tersebut ditemukan polisi di kediaman Wati, namun yang bersangkutan mengatakan bahwa barang itu bukan miliknya, melainkan milik Minar. Dirinya hanya menyimpankan saja dengan upah Rp50 ribu. 

Sementara, tertangkapnya kedua perempuan itu berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa rumah Wati digunakan untuk menyimpan obat zenith. Hal itupun langsung didalami dan mereka langsung mendatangi rumah tersebut, dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat mendapatkan 4000 butir zenith di dalam tas warna-warni, 5000 butir di dalam plastik hitam, dan sebanyak 10.000 butir disimpan di dalam kardus coklat. Semua barang tersebut disimpan jadi satu di dalam lemari yang berada di dalam kamar Wati. 

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, kedua perempuan itu langsung dibawa ke mapolres, guna penyidikan lebih lanjut.  Sedangkan keduanya juga terancam Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP  dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. (MH/*) 

Berita Terbaru