Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kolaka Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi C DPRD Kobar Kunker Pelajari Pajak Sarang Walet ke Ketapang

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 08 Desember 2016 - 16:23 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat untuk mempelajari pengelolaan Pajak Sarang Walet. Masa Sidang III Tahun Sidang 2016, seluruh komisi di DPRD Kobar kunker ke sejumlah daerah. Di antaranya ke Kota Surabaya, Jawa Timur, Kabupaten Tanggerang, Banten, dan Ketapang itu.

"Sesuai misinya, kunker ke sejumlah daerah tersebut diharapkan dapat memberi pemahaman terkait segala persoalan pelaksanaan kebijakan daerah dan program yang akan dijalankan di Kobar. Salah satunya soal pengelolaan Pajak Sarang Walet," kata anggota Komisi C DPRD Kobar, Sarwani, Rabu (7/12/2016).

Menurut Sarwani, sesuai kesepakatan pihaknya memilih Kabupaten Ketapang sebagai daerah tujuan kunker di Masa Sidang III ini. Terdapat dua hal yang menjadi fokus kegiatan kunker Komisi C di Ketapang. Yakni soal pengelolaan penarikan Pajak Sarang Walet dan kelanjutan kesepakatan pemerintah daerah dan Kementerian Luar Negeri tentang rencana pembangunan Kantor Imigrasi di Kobar. 

Dalam kunker di Ketapang ini, lanjut Sarwani, Komisi C mendapatkan sejumlah hal yang nantinya dapat dijadikan perbandingan sekaligus pertimbangan bagi pemerintah daerah. Terkait penerapan pungutan Pajak Sarang Walet di Kobar. Pajak Sarang Walet yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak ditentukan oleh ada tidaknya perizinan yang dimiliki para pengusaha Sarang Walet. Melainkan dititikberatkan pada ada tidaknya aktivitas jual-beli sarang walet. 

"Jadi di Ketapang itu, apakah usaha Sarang Walet itu ada izinnya atau tidak, Pajak Sarang Walet tetap dipungut. Nilainya sesuai peraturan perundangan, besaran pungutan sebesar 10 persen dari nilai jual Sarang Walet. Sebab, soal perizinan dan pungutan pajak itu beda urusannya. Sedangkan persoalan di daerah kita, pajak itu sulit dipungut karena usaha Sarang Walet banyak yang tidak ada izinnya," ujar Sarwani, Rabu (7/12). 

Kemudian di Ketapang, dalam pengelolaan pungutan Pajak Sarang Walet, pemerintah daerah setempat juga melakukan kerjasama dengan asosiasi pengusaha Sarang Walet. Sehingga pengawasan dan pelaksanaan pungutan pajak itu lebih mudah dijalankan. Sejumlah hal tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif nantinya. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru