Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPK RI Masih Belum Bisa Nilai Kerugian Pelantikan Pejabat Kalimantan Tengah

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 08 Desember 2016 - 07:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) masih belum bisa menyebut ada kerugian keuangan negara atau daerah dalam proses pengangkatan pejabat di lingkup Pemprov Kalteng. Pasalnya, untuk menentukan harus didahului dengan kajian mendalam dan multi pihak diluar BPK yang mana sampai saat ini hal itu belum ada dilakukan.

Penekanan ini disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Cornell Syarief saat kegiatan media workshop di aula BPK RI jalan Yos Sudarso Nomor 16 Palangka Raya, Rabu (7/12/2016). Kata Cornell, pihaknya tidak akan gegabah dalam menentukan status atau pernyataan yang belum ada bukti kuat yang mendasarinya.

'BPK belum bisa berkomentar sebelum tahu persis, apa yang dilanggar, apa yang jadi dasar kebijakan, dan sebagainya. Baru kita akan memutuskan sah atau tidak pembayarannya (gaji) pasca SK pengangkatan itu,' terang Cornell.

'Kalau tidak sah karena diterima oleh yang tidak berhak, maka harus dikembalikan ke kas negara. Tinggal tadi apakah dalam proses itu ada hal-hal lain, kita akan mengkaji apakah sah atau tidak. Kalau prosedur hukum yang kita cermati mengatakan tidak sah, maka ya tidak sah dan juga sebaliknya. Itu yang akan dikaji secara hukum dan kita BPK belum lakukan itu,' tegasnya.

Pada prinsipnya, menurut Cornell, yang harus ditelusuri pihaknya adalah apakah ada uang negara yang diterima oleh pejabat yang tidak berhak menerima. Jika ada dasar bagi sang pejabat menerima gaji dan tunjangan semisal SK yang berkekuatan hukum, tidak mungkin bagi pihaknya untuk menjustifikasi hal tersebut menyalahi aturan. 

'Karane itu saya tidak akan bisa langsung menilai, karena belum memeriksa. Saya harus kaji prosedurnya seperti apa, kaji secara hukumnya seperti apa, dan biasanya kita tidak bekerja sendiri untuk memutuskan bagaimana BPK bersikap,' beber dia.

Ditanya lebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan akan diketahui hasilnya, Cornell menyebut akan sangat panjang sebab saat ini belum masuk pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahunan yang dilakukan pihaknya. Secara keseluruhan Pemprov akan menyerahkan LKPD untuk diaudit BPK RI selambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berjalan telah selesai atau pada Juni 2017.

Sementara itu, permasalahan SK pengangkatan pejabat yang berimplikasi pada pemberian gaji dan tunjangan yang bersangkutan, juga berimplikasi pada penolakan kalangan DPRD untuk membahas anggaran. Sebagian anggota DPRD bersikap, produk dari pelantikan yang lama adalah tidak sah, maka mengganggap pejabat yang membahasnya juga tidak sah.

Namun para anggota DPRD itu tetap menerima gaji dan tunjangan yang administrasinya dibayarkan melalui Kepala Biro Keuangan yang mereka anggap tidak sah juga. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru