Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kotawaringin Barat Dipastikan Terima DID Rp54 Miliar Tahun 2017

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 10 Desember 2016 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kabupaten Kotawaringin Barat dipastikan menerima Dana Insentif Daerah (DID) kurang lebih Rp54 miliar tahun 2017. Dana sebesar itu diperoleh Kobar atas raihan Anugerah Dana Rakca Tahun 2016. 

Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan anugerah itu. Selanjutnya Menko Ekuin Darmin Nasution menyerahkannya kepada Bupati Kobar, Nurul Edy, dan penerima lainnya, dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2017, di Jakarta, Rabu (7/12/2016). Selain Kobar, di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang juga menerima DID, Kabupaten Pulang Pisau.

Kepada Borneonews, kemarin, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar, M. Fauzi menjelaskan, DID ini didapatkan oleh kabupaten tertentu saja. Di Kalteng, hanya terdapat dua kabupaten yang menerima Anugerah Dana Rakca Tahun 2016. Yakni Kobar dan Pulang Pisau. 

Terdapat sejumlah syarat utama yang harus terpenuhi oleh kabupaten untuk mendapatkan DID ini. Di antaranya, pengesahan dan penetapan APBD yang dilakukan tepat waktu dan telah memperoleh opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dana DID itu sama saja dengan dana transfer lain. Seperti DAU (Dana Alokasi Umum) atau DAK (Dana Alokasi Khusus). Yang membedakan, tidak semua daerah mendapatkannya. Kecuali yang memenuhi persyaratan. Syarat utama untuk dapat DID, penetapan APBD tepat waktu dan opini laporan keuangan WTP. 

"Bila syarat utama terpenuhi, sudah mendapatkan DID, yang minimal untuk tahun 2017 nilainya Rp7,5 miliar," kata Fauzi.

Sedangkan yang memenuhi grad kinerja yang ditetapkan. Yaitu kinerja fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, kinerja pelayanan publik yang mencakup pendidikan dan kesehatan, serta kinerja ekonomi dan kesejahteraan. Maka daerah tersebut akan mendapatkan tambahan DID sesuai tingkat kinerja. 

Kinerja yang dinilai selama 2 tahun. Khusus untuk Kobar, penerimaan DID tahun 2017 itu didasarkan pada kinerja 2014 dan 2015. Dengan sumber data yang digunakan adalah dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Untuk Kobar, penetapan APBD yang dinilai adalah APBD 2016 dan laporan keuangan tahun 2015. Enggak (progresif), tergantung nilai kinerja kita. Semakin bagus kinerja kita, semakin besar nilainya. Kalau DID, itu dicairkan sekaligus. Nilai DID yang kita terima di 2017 nanti Rp54 miliar lebih," katanya. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru