Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemendagri Minta DPRD Kalimantan Tengah Tak Boleh Sandera Pembahasan Raperda

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 09 Desember 2016 - 07:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaklumatkan agar pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng 'ingat' tiga tugas utamanya tanpa berat sebelah atau pilih kasih. Kemendagri meminta agar DPRD jangan menerlantarkan tugas utamanya sebagai pembahas raperda dan pembahas anggaran, hanya karena lebih berat menjalankan fungsi pengawasan, khususnya persoalan pelantikan jabatan.

Seharusnya, ketika pengawasan berjalan, fungsi lainnya dari DPRD harus tetap jalan. Sehingga tidak ada fungsi yang tersandera. Apalagi dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tersandera adalah berkaitan langsung dengan rakyat yang diwakilinya. 

enurut Kemendagri, persoalan klarifikasi perihal pengangkatan dan pelantikan pejabat seperti yang sekarang menjadi porsi terbesar kalangan DPRD adalah tidak tepat. Hal tersebut tidak boleh menjadi ganjalan atau dalih untuk tidak membahas Raperda. 

'DPRD itu punya tiga fungsi, yaitu anggaran (budgeting), pengawasan (controlling) dan pembentukan perda (legislasi). Jadi seharusnya itu tidak boleh ada salah satu fungsi yang tertinggalkan, atau berat sebelah. Jadi kalaupun ada masalah, jangan meninggalkan (fungsi) lainnya,' tegas  Ketua Tim Investigasi Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sukoco, usai melakukan pertemuan di Gedung DPRD Kalimantan Tengah, Kamis (8/12/2016). 

'Dan itu tidak boleh disandera (oleh DPRD). Sekali lagi tidak boleh tersandera. Pemerintahan harus tetap berjalan,' lanjutnya lagi.

Kedatangan Sukoco bersama tiga orang anggota tim ke Palangka Raya adalah dalam rangka untuk untuk mencari data obyektif dan melakukan verifikasi data kepegawaian. Langkah ini menindaklajuti pengaduan Ketua DPRD dan Komisi A yang tidak puas atau tidak memercayai persetujuan tertulis dari Mendagri tentang mutasi jabatan oleh Gubernur Kalteng.

Sementara itu sebelumnya, desakan agar ketua DPRD tidak lagi menunda-nunda pembahasan tiga raperda diserukan lima Fraksi dari tujuh fraksi yang ada di Gedung DPRD Kalteng. Ini lantaran sampai saat ini tidak ada keseriusan penjadwalan yang ditelorkan Banmus. Bahkan lima fraksi ini menyatakan tidak segan melakukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD jika tidak segera ada keseriusan pembahasan.

Lima dari tujuh fraksi pendukung DPRD Provinsi itu pun menengarai ada agenda terselubung yang dilakukan segelintir pihak di DPRD yang dimotori Fraksi PDIP dan Nasdem, dengan membuat kendala penjadwalan pembahasan tiga buah raperda yaitu tentang organisasai perangkat daerah (OPD), RPJMD, dan APBD 2017. Persoalan pelantikan pejabat, adalah sebagai pintu masuk menghambat perjalanan pembahasan anggaran rakyat.

'Nah jangan sampai tugas yang dua itu terhambat hanya karena mementingkan yang satu atau pengawasan tadi. Persoalan pelantikan, itu pisahkan, tanggungjawab kepada rakyat yang harus diutamakan. Jangn sampai anggota hanya sibuk mempersoalkan pelantikan,' ungkap Ketua Fraksi Demokrat, Punding LH Bangkan.

Ketua Fraksi Golkar Abdul Razak pun tegas mengatakan saat ini tidak ada waktu lagi untuk bermain-main dengan jadwal pembahasan. Sebab waktunya sangat mepet sehingga tidak ada waktu lagi untuk menunda-nunda. Pelibatan DPRD terlalu jauh dalam urusan pelantikan yang sejatinya sudah disetujui secara tertulis oleh Mendagri tetapi mengabaikan persoalan anggaran rakyat adalah sesuatu yang konyol dan terlalu dipolitisir. 

'DPRD jangan terlalu jauh ikut campur sesuatu yang domainnya adalah urusan Pemprov dan Kemendagri, mari tunggu keputusan Mendagri yang berwenang penuh. Kita dewan harus tahu ranah terkait hal ini,' katanya, (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru