Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kasongan Bagikan Pamflet dan Stiker Peringatan Hari Anti Korupsi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 09 Desember 2016 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Katingan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kasongan membagikan pamflet dan stiker kepada masyarakat untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember.

Jumat (9/12) pagi puluhan pegawai Kejari Kasongan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kasongan, Philipus Khalolik membagi-bagikan pamflet dan stiker itu kepada masyarakat pengguna jalan di Bundaran Revolusi, Kasongan.

Selain pengguna kendaraan roda empat dan enam yang kebetulan melintas, para pegawai Kejaksaan Negeri ini juga membagikan pamflet dan stiker kepada pengendara roda dua maupun pejalan kaki. Pada stiker yang dibagikan ada tulisan berbunyi 'Selamatkan Indonesia dari Bahaya Korupsi'.

Sedangkan pamflet yang dibagikan di antaranya ada tulisan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ada juga tulisan stop pungli.

Dalam kesempatan ini Kajari Kasongan Philipus Khalolik mengatakan, saat ini berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, memerintahkan untuk memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli).

"Sekarang lagi ramai-ramainya pemberantasan pungli ini, pungli, dan sekarang sudah dibentuk satuan tugas pemberantasan masalah pungli itu oleh pemerintah daerah," katanya.

Menurut Philipus Khalolik, pemberantasan pungli saat ini lebih dikedepankan. "Ini program baru baru atas instruksi Presiden Joko Widodo. Dan hari ini tanggal 9 Desember bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional," kita Kejari Kasongan juga menggelar aksi bagi-bagi stiker dan pamflet untuk tidak korupsi," katanya.

Dalam kesempatan ini Kajari Kasongan Philipus Khalolik juga mengatakan jika masyarakat punya andil dalam pemberantasan korupsi termasuk pungli ini.

Masyarakat, sebutnya dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi ini bentuknya bisa hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," katanya.

Bahkan masyarakat yang memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi disertai bukti-bukti, bakal diberikan penghargaan baik berupa piagam maupun premi.

"Mari kita bersama-sama berantas pungli, berantas korupsi untuk menyelamatkan Indonesia," imbuh Kajari Kasongan Philipus Khalolik. (ABDUL GOFUR/m)

Berita Terbaru