Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Diminta Transparan dan Akuntabel dalam Pengelolaan Keuangan

  • Oleh H Laily Mansyur
  • 10 Desember 2016 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Kepala Desa (Kades) dan seluruh perangkatnya dituntut transparan dan akuntabel dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. Harapannya, agar anggaran dana desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah itu, benar benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kemajuan desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Barsel, Eka Surya Thano mengungkapkan hal itu, ketika mengunjungi Desa Teluk Betung Kecamatan Karau Kuala, kemarin.

Ia juga menjelaskan, untuk menopang penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi belanja pusat dengan memanfaatkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

'Masalahnya, Desa juga dialokasikan minimal 10 persen masing-masing dari hasil pajak/retribusi dan dana perimbangan yang diterima kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 6/2014 pasal 72 ayat 3 dan 4.  Makanya, bagi Kades dan perangkatnya dalam  pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan bertanggungjawab,' ucapnya.

Ia menambahkan, desa juga telah di beri kewenangan untuk mengelola asset yang berada diwilayahnya yang mana dicatat sebagai kekayaan desa. 'Karena, konsep desa membangun menegaskan bahwa desa berhak untuk merencanakan, melaksanakan, monitoring dan mengevaluasi pembangunan secara mandiri berdasarkan prakarsa perangkat desa itu sendiri,' jelasnya.

Ia menambahkan, konsep desa membangun itu memastikan bahwa desa adalah subyek utama pembangunan desa dan konsep ini relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal usul.

'Untuk itu diharapkan perhatian kita selaku pemerintah baik pada level provinsi maupun kabupaten agar melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,' ujarnya mengakhiri. (H. LAILY MANSYUR/N).

Berita Terbaru