Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasi Pelaporan Disdukcapil dan Pejabat Kelurahan Palangka Ditetapkan Tersangka

  • Oleh Budi Yulianto
  • 10 Desember 2016 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polda Kalteng akhirnya menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Kamis (8/12/2016).

Mereka yang menjadi tersangka adalah Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pelaporan Disdukcapil berinisial Ru (51 tahun) dan Staf Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial, Kelurahan Palangka berinisial Yu (51 tahun). Sedangkan satu orang warga berinisial Na yang turut sempat diamankan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 itu tidak terbukti terlibat.

"Dua orang yang berstatus sebagai pegawai negeri sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (9/12/2016) sore.

"Untuk satu orang warga (berinisial Na) tidak terbukti. Keberadaannya disitu ingin membuat KK (kartu keluarga). Tapi belum ada transaksi. Jadi dia sudah dipulangkan ke keluarganya," ungkapnya.

Pambudi menuturkan, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 419 ayat 1 ke 1 huruf e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi pasal tersebut yakni hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, dihukum pegawai negeri: yang menerima pemberian atau perjanjian itu diberikan kepadanya untuk membujuknya supaya dalam jabatan melakukan atau mengalpakan sesuatu apa yang berlawanan dengan kewajibannya.

"Jadi dalam pasal tersebut, cuma pegawai negeri. Dan kalaupun cuma ada perjanjian, juga sudah kena itu," bebernya.

Mengenai modus, Pambudi tidak bisa membeberkan ke publik. Dia menyebut biarlah nanti pada saat persidangan berlangsung. Yang jelas, lanjut dia, keduanya dapat menguruskan pembuatan KTP dan KK. Barang bukti yang diamankan yakni Rp1,680 juta, bundel KTP dan KK (belum diketahui berapa jumlahnya) dan dokumen kepengurusan KTP maupun KK.

Meski tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan. "Tidak ditahan karena yang bersangkutan memiliki gangguan kesehatan. Tapi tidak menghentikan proses penyidikan. Penyidikan terus berlanjut dan nanti akan kita mintai keterangan beberapa saksi lainnya," tutur Pambudi. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru