Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislatif Ingin Retribusi Parkir Memberi Pemasukan Adil bagi Daerah

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 10 Desember 2016 - 09:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rencana penataan pengelolaan penarikan Retribusi Parkir Kendaraan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) jadi salah satu fokus utama kebijakan daerah. Utamanya dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), yang sesuai hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif, akan lebih digalakkan pada 2017. Legislatif menginginkan, pungutan Retribusi Parkir Kendaraan bisa memberi pemasukan yang adil bagi daerah.

Ketua DPRD Kotawaringin Barat Triyanto menjelaskan, optimalisasi pendapatan daerah dari pengutan Retribusi Parkkir Kendaraan bukan ditujukan untuk menyulitkan atau menyengsarakan subjek retribusi atau masyarakat. Melainkan demi menghasilkan adanya perolehan yang cukup adil. Bagi pendapatan kas daerah dan yang didapat oleh para pengelola pungutan Retribusi Parkir.

"Optimalisasi pendapatan daerah dari pungutan Retribusi Parkir Kendaraan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat. Tapi agar ada pendapatan yang adil antara yang didapat oleh daerah dan yang didapat oleh pihak pengelolanya," kata Triyanto, Kamis (8/12/2016).

Jumlah pendapatan para pengelola dari pungutan retribusi itu dinilai terlalu besar. Tarif Retribusi Parkir Kendaraan, sesuai payung hukum yang dibuat, sebesar Rp1.000 per kendaraan. Namun di lapangan dipungut sebesar Rp2.000 per kendaraan atau dua kali lipat dari yang ditetapkan daerah. Nilai pendapatan yang peroleh oleh para pengelola pungutan parkir tersebut dinilai terlalu besar dan dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja.

Triyanto menambahkan, nantinya legislatif dan eksekutif berencana akan melakukan revisi atas peraturan daerah dan peraturan bupati terkait pengelolaan pungutan Retribusi Parkir Kendaraan yang berlaku. Pasalnya, terdapat ketentuan terkait potensi pungutan retribusi parkir yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Khususnya pungutan parkir di ruang atau halaman parkir tertentu.

"Semisal, di suatu halaman parkir tertentu, kapasitas parkir hanya mampu menampung 100 kendaraan sepeda motor. Nah di regulasi yang ada ini, jumlah pendapatan daerah yang masuk ditentukan tergantung volume kapasitas itu dan dihitung untuk satu kali saja, selama satu hari. Padahal, bisa jadi dalam satu hari itu ada lebih dari 100 kendaraan yang keluar masuk parkir. Itu juga akan kita bahas," katanya. (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru