Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Kebut Penuntasan Korupsi di Lingkungan UPR

  • Oleh Roni Sahala
  • 10 Desember 2016 - 05:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah, dijanjikan selesai tahun ini. Kasus itu yakni di Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Tri Handoko menegaskan, rencananya pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dilkukan pekan ini. Paling lambat pada akhir Desember 2016.

'Korupsi Fakultas Kedokteran berkasnya sudah rampung dan bulan ini akan dilimpahkan,' kata Agus Tri Handoko, didampingi Wakajati Kalteng Andi Irawan, Jumat (9/12/2016).

Kasus itu menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Rektor UPR Ferdinan Singaraca, Yohanes Dedi, dan Ciptadi. Namun Ciptadi telah meninggal dunia.

Adapun kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar disebut berasal dari pembangunan fisik FK yang tak sesuai kontrak. Kemudian adanya penyalahgunaan dana hibah dari sejumlah pemerintah kabupaten di Kalteng.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Palangka Raya, Abdul Rahman mengatakan, mereka sedang mengenjot kasus korupsi dana oprasional FKIP UPR tahun 2013. Tersangkanya yakni mantan dekan FKIP Bambang TK Garang.

Bambang sesuai fakta sidang memerintahkan Bendahara FKIP UPR Budi Suprianson untuk membuat bukti pengeluaran fiktif. Dari modus itu, dia berhasil merugikan negara mencapai Rp770 juta yang belakangan setelah kasus ini disidik dikembalikan.

'Bambang TK Garang telah resmi menyandang status tersangka. Dia dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,' kata Abdul Rahman.

UPR Kurang Transparan

UPR sebagai universitas tertua di Kalteng dengan 17.000 mahasiswa disinyalir kurang transparan dalam penggunaan anggaran. Hal inilah yang memacu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPR mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Kalteng, beberapa waktu tadi.

Adapun informasi yang diminta BEM yakni mengenai penggunaan dana orientasi mahasiswa (Omba), penetapan nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta dokumen pertanggungjawaban 2014 dan 2015. Namun saat itu rektoran menolak memberikan hingga masalah itu sampai di Komisi Informasi Kalteng.

Awalnya, pihak Rektorat UPR menolak mengikuti proses di Komisi Informasi Kalteng dengan dalil hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak melakukan audit. Namun pada akhirnya merekapun bersedia menyelesaikan persoalan itu.

Sengketa informasi itu selesai di tahap mediasi. Hal itu menyusul sikap rektorat yang akhirnya bersedia memenuhi tuntutan BEM. (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru