Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baperjakat Tidak Dimasalahkan Kemendagri

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 10 Desember 2016 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Adanya pihak-pihak yang mempertanyakan legalitas pengusulan pengangkatan pejabat melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) hanya karena jumlah tanda tangan, menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun ternyata, pihak Kemendagri tidak mempersoalkan masalah tersebut. 

Demikian ditandaskan Sukoco, Ketua tim verifikasi dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melakukan investigasi SK pengangkatan jabatan lingkup Pemprov Kalteng yang dipermasalahkan DPRD Kalimantan Tengah. Menurut dia, tidak ada yang salah dan mesti dipersoalkan ketika ada pejabat Baperjakat tidak semuanya membubuhkan tanda tangan.

Ia menegaskan, penanggungjawab dari pertimbangan yang disampaikan oleh Baperjakat tetap berpulang kepada kepala daerah, sebab posisi Kepala daerah dan wakilnya adalah selaku pejabat pembina kepegawaian.

'Apakah harus tanda tangan semua anggota Baperjakat Lha, kalau misalnya ada yang tidak setuju gimana Apa dipaksa agar tanda tangan Prinsipnya begini, Pejabat pembina kepegawaian kan kepala daerah. Ya berarti tidak masalah, terserah pimpinan,' jelas Sukoco kepada Borneonews.

Ia tidak sampai pada membahas pada titik harus ada voting atau tidak ketika ada beberapa yang berbeda pendapat dan akhirnya menolak tanda tangan. Sebab ia kembali mengingatkan pejabat pembina kepegawaianlah yang memiliki kendali kebijakan memutuskan. 

Ia menegaskan, sebelum keluarnya surat persetujuan tertulis Mendagri dan Dirjen Otda, telah ada verifikasi ketat terhadap usulan pengangkatan jabatan oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun karena ketidakpuasan dan ada permintaan dari pihak DPRD masih menganggap seolah-olah ada yang tidak sesuai persetujuan Mendagri tersebut., akhirnya tim turun ke Pemprov Kalteng untuk melakukan investigasi. 

Informasi yang berhasil dihimpun, dari tujuh anggota Baperjakat, hanya tiga yang membangkang atau menolak membubuhkan tanda tangan, antara lain Sekda, Kepala Inspektorat, dan  Kepala Biro Hukum Setda Kalteng

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Saidina Aliansyah menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan anggota Baperjakat dan Kemendagri di Jakarta. Sehingga ia berani menyatakan pengangkatan pejabat yang telah dilakukan gubernur telah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

'Sudah memenuhi syarat dan tidak ada masalah, clear sesuai aturan,' tandasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Saidina juga menegaskan pihaknya telah melaporkan pelaksanaan hasil pelantikan pejabat yang dilakukan Gubernur Kalteng pada 18 November 2016, kepada Kemendagri melalui Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

'Kita laporkan pelantikan melalui Ibu Rahajeng Purwanti pada tanggal 21 November 2016,' kata dia. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru