Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Desa Ramang Tolak Kehadiran Perkebunan Sawit

  • Oleh Roni Sahala
  • 20 Desember 2016 - 07:18 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sekitar 20 orang warga Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau mendatangi lokasi perkebunan PT Agrindo Green Lestari (PT AGL). Mereka memprotes dugaan pengrusakan kebun dan hutan adat oleh pihak perusahaan.

Warga mengklaim, sekitar 800 hektar luas lahan di dalam areal perkebunan PT AGL adalah milik sekitar 100 orang warga desa. Bahkan buktinya bisa dilihat dari tanaman karet dan sisa pondok warga yang diperkirakan sudah berusia puluhan tahun.

Dari angka itu,  sekitar 500 hektar kebun sudah dijadikan lokasi pembibitan. Sementara, lebih dari 1.000 hektar hutan yang menjadi tempat berburu dan hutan keramat telah ditanami pohon sawit muda berusia sekitar tiga tahun.

Titik Dion, 35, seorang warga mengatakan, areal izin perusahaan PT AGL seluas 9.000 hektar lebih. Perusahaan itu, kata dia, masuk dan langsung merusak tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

"Jangankan ganti rugi, sosialisasi saja tak pernah. Kami juga tidak ingin kebun kami dijadikan perkebunan kelapa sawit," kata Titik Dion, Senin (19/12/2016).

Lanjut Dion, dia dan warga lainnya menolak perusahaan itu masuk dan merusak hutan mereka. Mereka menuntut ganti rugi atas tanam tumbuh yang telah ditebang, namun tanah tidak akan diserahkan ke perusahaan.

Sindi Entas, 67, di lokasi sisa pondasi sebuah rumah di sebelah selatan areal PT AGL menceritakan, dia dilahirkan di rumah yang ada di tengah hutan itu. "Ayah saya membangun rumah ini sekitar tahun 1935," kata dia.

Lanjut Sindi, luas rumah yang hanya tersisa pondasi itu sekitar 6'9 meter dan dua tingkat. Kemudian disekitarnya penuh pohon pantung, cimpedak, dan karet.

"Dulu orang tua saya tak punya tanah di kampung (Desa Ramang), jadi dia membangun di sini dan kami hidup di hutan ini. Pada tahun 1994 saya pindah ke kampung tapi tetap mencari hidup di hutan ini," kata Sindi, sambil meratapi sisa rumahnya yang sebagian sudah menjadi hamparan sawit.

Kabag Humas PT AGL, Winarson, menjelaskan, mereka masuk dan membuka lahan sudah melalui prosedur yang berlaku. Dia pun menantang warga untuk menunjukkan legalitasnya di ranah peradilan.

"Kalau memang itu lahan masyarakat harus ada bukti sertifikat tanah dan lainnya," kata Winarson, Sabtu (17/12/2016) lalu.

Ahmad Yunan, seorang warga menceritakan, dia dan ayahnya memiliki kebun karet seluas 18 hektar lebih. Saat perusahaan mulai membuka lahan pada 2014, mereka sudah mengajukan keberatan.

"Kami bahkam sudah memasang patok dan ditandai dengan kain kuning, tapi dilepas kemudian kebun kami dirarakan tanpa persetujuan kami," kata Yunan.

Lanjut dia, sebagian besar warga Desa Ramang menolak perusahaan perkebunan itu. Dia pun menuntut ganti rugi atas tanaman yang telah ditebang dengan alat berat perusahaan.

Peneliti dari Royal Netherland Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies, Dr Ward Berenschot mengaku terkejut dan sedih atas apa yang dia lihat. Kata dia, hutan yang begitu bagus bahkan dia melihat sendiri beberapa sarang orangutan kemudian rusak akibat ekspansi sawit.

"Saya sangat sedih melihat apa yang terjadi di sana," katanya.

Borneonews yang ikut ke lokasi melihat bahwa perusahaan itu berada di tengah hutan yang masih bagus. Di sana banyak pohon besar dengan diameter 50 cm lebih.

Untuk sampai ke lokasi PT AGL harus menggunakan perahu dengan perjalanan kurang lebih 30 menit. Kemudian masuk ke sungai kecil lalu masuk lagi melalui kanal yang dibuat oleh perusahaan. PT AGL, berdasarkan informasi di lapangan, baru membuka sekitar 2.000 hektar lahan karena sebagian belum ada hak guna usaha. (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru