Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sumbangan Dana Kampanye untuk NURANI Capai Rp1,8 Miliar

  • 21 Desember 2016 - 17:33 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sumbangan dana kampanye Pilkada Kotawaringin Barat 2017 untuk pasangan nomor urut 3, Hj. Nurhidayah-Ahmadi Riansyah (NURANI), mencapai Rp1,8 miliar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2017-2022.

Dari laporan kelima kandidat, paslon Hj Nurhidayah-Ahmadi Riansyah tercatat mendapatkan sumbangan pihak ketiga terbesar. Total sumbangan dana kampanye untuk NURANI mencapai Rp1,8 Miliar lebih. Sumbangan berasal dari 14 perusahaan/badan hukum dan 3 sumbangan dari pihak perorangan. Laporan itu terhitung sejak 25 Oktober hingga 19 Desember 2016.

"Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp75 juta hingga Rp250 juta dari perusahaan/badan hukum. Sementara dari perorangan berkisar Rp15 juta hingga Rp40 juta," kata Ketua KPU Kobar, Siti Wahidah di ruang kerjanya. di Pangkalan Bun, Rabu (21/12/2016).

Sementara itu, kata Siti Wahidah, sumbangan dana kampanye terkecil diperoleh paslon incumbent/petahana Bambang Purwanto-Said Syamsuddin Noor (PAKDE-SAID) yakni, Rp125 juta. Selanjutnya, pasangan Indrawan Sakti-Norhanuddin (INDRANOR) Rp177 juta. 

Dua paslon dari jalur perseorangan lainnya, Desi Hercules-Gusti Awaludin (SIDIN) serta Eko Sumarno-Yudie Junas (EKO-YU) masing-masing memperoleh Rp322 juta dan Rp270 juta.

"Selain paslon NURANI, tidak ada yang memperoleh sumbangan dari pihak perusahaan/badan hukum," ucap Siti Wahidah.

Berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2016, semua paslon wajib menyerahkan LPSDK secara rinci paling lambat, Selasa (20/12/2016). Sumbangan dana kampanye pihak ketiga juga dibatasi, Rp750 juta untuk perusahaan/badan hukum serta Rp75 juta untuk sumbangan dari perorangan.

"Kelebihan sumbangan dari pihak ketiga akan diserahkan ke kas negara," sebutnya.

Selain itu, imbuh Siti Wahidah, maksimal yang boleh dikeluarkan oleh setiap calon untuk pelaksanaan kampanye tidak boleh lebih dari Rp10.256.613.125. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru