Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

R Atu Narang Minta Heriansyah Pelajari UU MD3!

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 24 Desember 2016 - 08:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Reinhard Atu Narang meminta politisi Gerindra, Heriansyah untuk mempelajari dan menghayati UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau yang dikenal dengan UU MD3. Ini dilakukan Atu usai diangkatnya Heriansyah menjadi Wakil Ketua DPRD Kalteng dalam rapat paripurna istimewa, Jumat (23/12/2016).

Heriansyah, politisi asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diangkat jabatannya dari anggota Komisi D menjadi wakil ketua DPRD sesuai SK Mendagri Nomor 161.62-10110/2016 tanggal 9 November 2016, setelah Yustina Ismiati Ujang Iskandar diberhentikan kedudukannya sebagai wakil ketua yang dijabat sejak 2014. Heriansyah melanjutkan jabatan sebagai seorang pimpinan DPRD hingga 2019.

'Saudara diharuskan mempelajari dan menghayati UU 17 tahun 2014 tentang MD3, dimana tercantum tugas sebagai Wakil Ketua DPRD. Pelantikan bukan hanya memenuhi persyaratan formal saja, tetapi ada sumpah baik tersurat maupun tersirat di dalamnya tanggungjawab untuk mewujudkan rakyat maju dan sejahtera,' kata Atu, politisi PDI Perjuangan itu.

Atu juga menekankan, pemerintahan Kalteng baik DPRD maupun Pemprov harus bekerja maksimal lagi untuk menuju Kalteng lebih sejahtera dan bermartabat. Ia mengajak agar DPRD meningkatkan hubungan harmonis legislatif dan eksekutif yang sudah berlangsung bagus saat ini.

'Kita harus tingkatkan hubungan harmonis ini. Kita sudah masuk masa sidang III dengan waktu yang sangat terbatas sedangkan ada tiga raperda belum selesai. Saya harap Wakil Ketua Heriansyah segera sinergi dengan pimpinan DPRD dan anggota DPRD,' tegas Atu meminta.

Ketua Pengadilan Tinggi (Kapengti) Kalteng Arif Supratman yang bertugas memandu pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan lebih mengingatkan arti sumpah yang diucapkan. Sebelum mengambil sumpah, Kapengti ini mendasarkan bunyi pasal 112 ayat 5 yang menyebut bahwa pimpinan DPRD sebelum memangku jabatan harus disumpah oleh Ketua Pengti.

'Sumpah yang diucapkan mengandung tanggungjawab kepada negara, pancasila, dan UUD 1945,juga kesejahteraan rakyat. Selain diri sendiri, juga dihadapan Tuhan. Tuhan Maha Tahu apa yang diucapkan maupun yang ada dalam hati saudara,' ungkap Kapengti ini sebelum menyampaikan kata-kata pelantikan atau sumpah jabatan yang kemudian ditirukan oleh Heriansyah.

Entah karena grogi atau hal lain, Heriansyah yang menirukan kata-kata sumpah terlihat berulangkali salah pengucapan terutama pada detik-detik akhir kalimat sumpah. Ada tiga sumpah yang dilafalkan Heriansyah, pertama bersumpah memenuhi tanggungjawab sebagai wakil ketua DPRD, bersumpah menjalankan kewajiban dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta, bersumpah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi. 

Sedangkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat memberikan pidato mengatakan harapannya atas pelantikan tersebut dapat membawa Kalteng Berkah dan sejahtera serta maju masyarakatnya.

'Saya mengucapkan selamat atas dilantiknya sebagai wakil ketua DPRD yang baru, semoga membawa Kalteng sejahtera dan Berkah. Dan semoga dengan dilantiknya, kita dapat bersinergi mewujudkan Kalteng yang bermartabat,' ucap Sugianto menaruh harapan. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru