Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Stok Sembako di Kotawaringin Timur Dipastikan Aman

  • Oleh M. Rifqi
  • 27 Desember 2016 - 16:23 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Stok barang kebutuhan pokok, khususnya sembilan bahan pokok (sembako) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menjelang dan sesudah Natal 2016 dan Tahun Baru 2017, dipastikan aman. Namun harga daging ayam dan telur, serta cabe rawit mengalami kenaikan.

"Ada beberapa kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan. Ini sudah biasa terjadi jelang perayaan hari besar agama, seperti natal, tahun baru serta hari besar agama islam," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kotim, Krispinus, di Sampit, Selasa (27/12/2016).'

Adapun harga ayam saat ini dari Rp25 ribu per kilogram naik menjadi Rp35 ribu. Telur dari Rp40 ribu per set, menjadi Rp44 ribu.

Harga cabai rawit awalnya Rp40 ribu menjadi Rp80 ribu per kilogram. Untuk harga daging sebelum natal sempat mengalami kenaikan dan kini turun pada kisaran Rp130 ribu per kilogram. Namun berbeda dengan harga sayuran serta beras dan tepung, saat ini dijual masih dengan harga normal. Kenaikan harga barang disinyalir dipicu karena siklus tahunan yakni menjelang hari-hari besar seperti Maulid Nabi, Natal, dan Tahun Baru.

Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindag) Kotawaringin Timur mencatat, sebelum memasuki natal dan tahun baru harga sembako sebagian ada kenaikan dan sebagian masih dijual dengan harga normal.

Diseperindagsar Kotim telah melakukan operasi pasar murah dibeberapa kecamatan di Kotim, tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan harga dan membantu masyarakat menengah kebawah untuk bisa membeli harga sembako dengan harga normal.

Di samping itu, Disperindagsar juga telah melakukan pengawasan dengan melakukan razia makanan dan minuman serta bahan masakan kedaluwarsa dibeberapa pasar Kota Sampit. Hasilnya, petugas menemukan beberapa bumbu-bumbu masakan yang sudah kedaluwarsa sehingga harus disita.

"Kami mengingatkan kepada para pedagang untuk bisa memeriska barang jualannya secara rutin. Sehingga barang yang dijual dapat dibeli dan dikonsumi masyarakat dengan baik. Jika hal ini dibiarkan maka akan membawa dampak misalnya keracunan dan lain sebagainya. Nah para pedagang bisa dikadukan dengan pasal undang-undang perlindungan konsumen dan bisa didenda, serta dipidanakan," kata Krispinus. (RAFIUDIN/N).

'

'

Berita Terbaru