Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Lamunti Disebut Korban Kriminalisasi

  • Oleh Roni Sahala
  • 27 Desember 2016 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Pengawas Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Globalindo Mitra Lestari, Prayoga Ardi, mempertanyakan penetapan Ketua Koperasi sekaligus Kepala Desa Lamunti Jaya, Supratman, sebagai tersangka. Ia mengatakan, tuduhan penggelapan seperti yang dikenakan tak pernah terjadi.

"Sesuai Rapat Akhir Tahun yang dihadiri Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kapuas, laporan keuangan clean dan clear. Kalaupun ada kebocoran, sesuai UU Koperasi, maka domainnya internal dulu," kata Prayoga di Palangka Raya, Selasa (27/12/2016) siang.

Kemudian lanjutnya, semisalpun ada penggelapan oleh Supratman, sesuai aturan, maka dialah yang memiliki legal standing untuk melaporkan. Dia pun menilai kasus ini kuat indikasi pesanan pihak tertentu.

Dalam kesempatan itu Supratman bertutur soal kewajiban sebuah perusahaan perkebunan di sana yang belum dilaksanakan. Totalnya mencapai Rp19 miliar.

Dia menduga, karena Supratman sebagai putra daerah asli dan getol memperjuangkan hak masyarakat desa, karena itulah kasus ini sampai bergulir. "Pelapornya siapa, tak jelas posisi dan kerugiannya sebagai pelapor," kata Prayoga.

Prayoga juga menyayangkan, Disperindagkop Kapuas terkesan membiarkan kasus ini. Ia menyatakan, pihaknya akan melaporkan masalah ini pada pihak berwajib. (RONI SAHALA/B-10)

Berita Terbaru