Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Sita 307 Botol Miras Ilegal

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 28 Desember 2016 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Sabhara Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meyita 307 botol minuman keras (miras) tak berizin di dua tempat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Selasa (27/12/2016).

Pemilik miras ilegal itu adalah Tjen Ten Tjihian (TT) alias Aseng warga Jalan Teratai 4, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, dan Afne Rizal (AR), di Jalan HM Arsyad kilometer 2,2 Kelurahan Mentawa Baru Hilir.

'Dari tangan TT kami amankan sebanyak 241 botol miras jenis lonang. Sedangkan dari tangan AR sebanyak 66 botol miras dari berbagai macam jenis, yakni bir bintang 58 botol, Stout 5 botol, dan Angker 3 botol, ' ujar AKBP Hendra Wirawan, Kapolres Kotim, dalam ekspose razia itu, Rabu (28/12/2016).

'Untuk kedua penjual kami kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),' imbuh Hendra.  

Hendra mengatakan, razia akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahun, untuk meminimalisasi potensi kriminalitas jelang tahun baru. (MUHAMMAD HAMIM/B-10)

Berita Terbaru