Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalteng: Guru Honorer SMA Masih Tanggung Jawab Kabupaten/Kota

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 28 Desember 2016 - 21:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pembayaran gaji guru honorer SMA/SMK di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menjadi kewengangan pemerintah kabupaten/kota. Menurut Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, sudah ada keputusan dari pemerintah pusat, terkait masalah itu.

Sugianto mengatakan, sudah ada payung hukum berupa keputusan presiden (Keppres) dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) mengenai kebijakan guru kontrak non-PNS. Dalam aturan itu tegas mengatakan, Kemendagri tidak menganggap sah APBD kabupaten/kota yang tidak menganggarkan pembayaran guru kontrak atau honorer dalam APBD-nya.

'Masa untuk gaji guru tidak bisa mengaturnya. Itu perintah (keppres/permendagri),' kata Sugianto, usai mengikuti rapat paripurna ke-19 DPRD Kalteng, Rabu (28/12/2016).

Menurut Sugianto, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pelimpahan guru SMA, SMK, dan SLB termasuk penggajiannya, hanya khusus untuk guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Ia pun menjelaskan, pengalihan tenaga guru PNS menjadi kewenangan provinsi tidak membebani anggaran pemprov. Sebab, dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat sudah sesuai dengan kebutuhan guru PNS yang terdata.

'Sebetulnya kemarin pas sekda masih dijabat Pak Siun, sudah dijelaskan panjang, masalah guru honorer masih tanggung jawab kabupaten/kota. Itu berdasarkan keputusan Mendagri saat pertemuan Forum Sekda se-Indonesia. Nah, kalau yang guru PNS itu ada DAU yang masuk ke Pemprov untuk dialokasikan untuk itu. Ini pindah orang saja, pemerintah yang menyiapkan (gaji guru PNS),' jelasnya. (M ROZIQIN/B-10)

Berita Terbaru