Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Miras Tradisional Ditangkap Satuan Sabhara Polres Palangka Raya

  • Oleh Budi Yulianto
  • 29 Desember 2016 - 21:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penjual minuman keras (miras) tradisional tak berizin, berinisial Had (58 tahun) ditangkap polisi. Dia diringkus anggota Satuan Sabhara Polres Palangka Raya di kediamannya, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Hasil tangkapan tersebut kemudian dilimpahkan ke bagian Satuan Reserse Narkoba. Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo mengatakan, barang bukti yang disita sebanyak 53 botol miras jenis ciu. Terdiri dari 31 botol arak putih dan 22 botol arak madu.

'Penjual melanggar Perda Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol,' ucap Gatoot, Kamis (29/12/2016).

Dia menuturkan, penjualan tak berizin itu terungkap pada Rabu (28/12/2016) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku tertangkap tangan ketika sedang melakukan penjualan minuman tersebut. Dari hasil keterangannya, pelaku menjual Rp20 ribu per botol.

'Saat ini, kita sedang melakukan lidik lebih lanjut untuk mencari lokasi pembuatan (home industri) minuman beralkohol tanpa izin,' tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-10)

Berita Terbaru