Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala BKD Kalteng Diminta Dibebastugaskan karena Kasus Tipikor

  • Oleh Roni Sahala
  • 29 Desember 2016 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Beredar sepucuk surat untuk Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran. Isinya menyampaikan status tersangka Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Saidina Aliansyah, dan meminta yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan di pemerintahan.

Adapun pengirim surat tertanggal 28 Oktober 2016 itu bernama Abdul Syukur Gani, dengan Nomor Induk Kepegawaian 3204391708750001. Namun belum jelas dia pegawai di instansi dan wilayah mana.

Dalam surat itu, Abdul S Gani menyampaikan, sesuai Sprindik Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor 03.b/Q.2/Fd.1/06/2013 tanggal 14 Juni 2014, Saidina Aliansyah berstatus tersangka. Dia terjerat kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng tahun 2012 dengan nilai kerugian negara Rp1,250 miliar.

"Melalui surat ini saya sampaikan informasi sekaligus mohon kepada bapak, kiranya sdr Saidina Aliansyah dibebaskan dari jabatan apapun di pemerintah karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," isi surat yang diterima Borneonews, Jumat (29/12/2016) siang.

Pengirim surat ini mengatakan, Gubernur perlu membebastugaskan Saidina sebagai komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu juga sejalan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo.

"Jika Bapak Gubernur tidak memperhatikan kondisi yang tidak baik ini, jalannya pemerintahan pasti akan terganggu karena telah melanggar aturan yang ada," lanjutnya.

Penyelesaian dugaan korupsi Saidina saat menjabat Kepala Disbudpar itu termasuk salah satu yang menjadi tunggakan kasus yang ditangani Kejati Kalteng (baca: di sini!).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Agus Tri Handoko menjanjikan proses kasus itu tuntas paling lambat Februari 2017. Hal itu menyusul belum dimilikinya hasil perhitungan dari Badan Pemerisa Keuangan Kalteng

"Perkara Saidina Ali, Insyaallah tinggal menunggu permohonan kepada BPK untuk menghitung kerugian negara,' katanya Pada press gathering Hari Anti Korupsi Internasional 2016, Jumat (09/12/2016) lalu. (RONI SAHALA/B-10)

Berita Terbaru