Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Situbondo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggunaan Dana Desa dan ADD harus Sesuai Mekanisme

  • 01 Januari 2017 - 20:18 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, AKBP Pria Premos mengimbau para kepala desa (kades) di wilayah hukumnya agar menggunakan dana desa sesuai dengan mekanisme. Apabila mereka tidak mampu, kades harus meminta asistensi dari pemerintah daerah.

"Kepada perangkat desa, apabila akan melakukan pembangunan di desa harus sesuai mekanisme yang ada, jika tidak bisa mereka bisa meminta asistensi kepada kecamatan mereka, kemudian kecamatan bisa menunjuk dinas atau badan di kabupaten, sehingga ada yang melakukan asistensi," kata Kapolres saat menggelar press release akhir tahun di Mapolres Kobar, Sabtu (31/12/2016)

Tahun 2016 ini tercatat ada empat kades di Kabupaten Kotawaringin Barat yang terjerat kasus korupsi. Yakni, Kades Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan dengan kerugian negara Rp140 juta yang saat ini sudah masuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.

Kemudian, Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan, Desa Purbasari, Kecamatan Kumai, dan Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Kerugian negara di tiga desa tersebut sebanyak Rp342 juta. Saat ini, kasus tiga desa itu masih ditangani Satuan Reskrim Polres Kobar. (ALEX GUNAWAN/B-8)

Berita Terbaru