Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pimpinan Tabloid Ditetapkan Tersangka Penipuan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 02 Januari 2017 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang lelaki yang kabarnya sebagai kepala biro sebuah tabloid di Palangka Raya berinisial AB (36 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Pahandut.

AB diduga nekad memanfaatkan kesempatan di tengah kesusahan keluarga tersangka pencuri sepeda motor Bima Yoga Haswiyanto. Bima Yoga sendiri telah dibekuk anggota Polsek Pahandut.

Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani mengatakan, AB dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman maksimal empat tahun penjara.

AB ditangkap karena melakukan penipuan terhadap orang tua Bima, berinisial Has dengan meminta uang sebesar Rp10 juta. Kemudian juga mendapat uang Rp2 juta dari tersangka Kardiman, yang sebenarnya duit tersebut juga dari istri Bima, berinisial Ang.

Semua uang itu dikatakannya untuk biaya menebus Bima Yoga supaya bisa bebas. Padahal hanya kedok semata karena uang itu masuk kantong pribadi.

"Saya tersinggung lah. Maksudnya apa. Istri Bima juga sudah membuat laporan tentang penipuan itu," ucap Kapolsek Pahandut.

"Awalnya dia (AB) sebagai saksi karena namanya disebut-sebut oleh tersangka Kardiman. Diperiksa pada Selasa (27/12/2016), kemudian ditetapkan tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan keesokan harinya," tutur Kapolsek. (BUDI YULIANTO/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru