Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Persetujuan Penetapan Pejabat Struktural Kobar Masih Diproses di Pusat

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 02 Januari 2017 - 22:08 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penetapan pejabat eselon 2 dan 3 yang akan mengisi jabatan-jabatan struktural di tiap perangkat daerah baru Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Apatur Sipil Negara (KASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar, Tengku Ali Syahbana menuturkan, Pemkab Kobar rencananya akan melakukan rapat koordinasi terkait susunan pejabat struktural baru tersebut bersama Direktorat Jendral (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan KASN, Selasa (3/1). Selain perlu persetujuan dari Kemendagri, daftar para pejabat struktural yang diusulkan sesuai hasil penyusunan Tim Baperjakat Kobar itu juga harus melalui proses verifikasi oleh KASN.

"Besok (3/12) finalisasi rapat dengan Ditjen Otda-nya terus KASN. Proses di pusat itu verifikasi sekaligus persetujuan. Diproses Otda dulu lalu KASN," kata Tengku Ali Syahbana, Minggu (2/1).

Hal senada sebelumnya diungkapkan Pejabat (Pj) Bupati Kobar, Nurul Edy. Ia mengaku belum mendapatkan izin tertulis dari Mendagri, untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan para pejabat struktural. Nurul Edy berharap izin tersebut dapat diperoleh secepatnya.

"Jadi belum bisa memastikan tanggalnya. Prinsipnya dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," terang Nurul Edy, Kamis (29/12).

Sesuai Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah disahkan, jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Kobar mulai 2017 mendatang akan berjumlah 35 instansi. Yakni terdiri dari 22 instansi dinas, 4 instansi badan, 6 isntansi kecamatan, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah. (RADEN ARIYO/B-10)

Berita Terbaru