Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Dilarang Tambah Libur

  • Oleh Abdul Gofur
  • 02 Januari 2017 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Katingan - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Katingan dilarang menambah libur tahun baruan.Hal ini disampaikan Sekda Katingan Nikodemus kepada Borneonews, Senin (2/1/2017).

Menurut Sekda Nikodemus, larangan menambah libur ini juga berdasarkan instruksi pemerintah pusat.

"Jadi bagi para PNS yang menambah libur tahun baru maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Sekda Nikodemus.

Untuk itu Sekda Nikodemus mengimbau kepada para ASN di daerahnya agar setelah menikmati liburan tahun baru untuk masuk ke kantor kembali pada Selasa tanggal 3 Januari 2017.

"Besok adalah hari pertama ngantor bagi para PNS itu, termasuk di Kabupaten Katingan. Kita berharap semua PNS bisa masuk kantor tepat waktu, yaitu jam tujuh pagi sudah berada di kantor," imbuhnya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Katingan, Anto Saptono mengatakan pemerintah harus tegas kepada PNS yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi atau pelayan dari masyarakat.

"Yang saya lihat masih ada saja PNS yang sering keluyuran di jalan atau pasar pada saat jam kerja. Saya juga sering menjumpai ada pegawai yang mengenakan seragam Pemda Katingan datang ke kantor terlambat lewat jam 7 pagi, terutama pegawai yang berdomisili di luar Kasongan, seperti Palangkaraya," katanya.

Untuk itu Anto sapaan akrabnya mengimbau pemda setempat tegas terhadap PNS yang tidak disiplin ini, misalnya bisa diberikan sanksi penurunan pangkat atau lainnya sehingga memberikan efek jera. (ABDUL GOFUR/m).

Berita Terbaru