Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musi Rawas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelantikan Pejabat Kobar Masih Tungggu Persetujuan Mendagri

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 03 Januari 2017 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun-Selain Pemprov Kalteng, pelantikan Jabatan juga belum dilakukan Pemkab Kobar. Sebab Pejabat Bupati Kobar Nurul Edy juga baru dilantik menggantikan Bambang Purwanto yang masa jabatannya habis pada Jumat (30/12/2016) lalu. Menurut ketentuan, PJ Bupati tidak boleh mengganti pejabat yang ada kecuali ada persetujuan Mendagri secara tertulis. Sampai sekarang persetujuan itu belum turun.

Nurul Edy mengatakan pihaknya sudah 'pasang orang' di Jakarta dan berharap 3 Januari 2017 bisa turun sehingga pada tanggal 4 atau 5 bisa ditindaklanjuti dengan pelantikan di Kobar, diantaraya adalah kepala badan kepegawaian daerah (BKD) dan unsur Baperjakat lainnya guna 'menunggu' persetujuan Mendagri untuk 'dibawa pulang' ke Kobar.

'Kalau bisa berharap sih semoga pada Selasa (3/1/2017) ini sudah selesai atau turun persetujuan tertulis Mendagri itu kepada kita. Sehingga besoknya atau lusanya bisa langsung kita lakukan pelantikan,' kata Nurul Edy yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng itu.

Sebelumnya, Gubernur Sugianto sebelumnya melakukan dua pelantikan. Pertama, eselon II dan III pada 19/9/2016 lalu. Pelantikan jilid 1 itu hanya sebanyak 45 pejabat saja. Kemudian pelantikan kedua, Jumat (18/11/2016) juga di Istana Isen Mulang (IIM)/rumah jabatan, mencapai 159 jabatan. Rincian yang dilantik kali ini, adalah pejabat Eselon IIA sebanyak 10 jabatan, Pejabat Eselon IIB 2 jabatan, Plt Eselon IIA 1 jabatan, Plt Eselon IIB 2 Jabatan, Eselon III 45 jabatan, dan Eselon IV sebanyak 99 jabatan.

Sementara menurut eselonering dan skoring dari Kemendagri, pembentukan perangkat daerah untuk Kalteng yang telah disepakati antara lain Sekretariat Daerah dengan tipe A, Sekretariat DPRD tipe C, Inspektorat tipe B dan 25 dinas serta enam Badan. Penataan perangkat daerah yang baru ini, akan ada pengurangan jabatan eselon yang dilakukan dalam kerangka tepat fungsi dan efisien sesuai semangat dari PP 18/2016. Berdasarkan inventarisasi, jabatan yang akan hilang ada 62 jabatan terdiri dari eselon IIb empat jabatan, eselon IIIa ada 23 jabatan, eselon IIIb tiga jabatan dan eselon IVa 32 jabatan. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru