Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Tetapkan Upah Minimum Kabupaten Barito Selatan 2017

  • Oleh Uriutu
  • 03 Januari 2017 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 24/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan 2017.

'Dalam Surat Keputusan tersebut tertulis bahwa upah karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan akan berlaku mulai 1 Januari 2017 dan berlaku di seluruh perusahaan,' kata Kepala Dinsosnakertrans Barsel Edi Darmadi kepada Borneonews, Selasa (3/1/2017).

Edi mengatakan, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan bersama sejumlah perwakilan perusahaan dan survei kebutuhan hidup layak (KLH) beberapa waktu lalu, UMK Barsel diusulkan naik 8,25% dari yang berlaku pada 2016.

Tahun lalu, UMK Barsel sebesar Rp2,352 juta. Sedangkan pada tahun ini naik menjadi Rp2,546 juta.

Adapun upah minimum sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan, perikanan, penebang kayu (logging), dan industri pengolahan pada 2017 ditetapkan sebesar Rp2,561 juta atau naik 0,5% dari 2016.

Kemudian untuk sektor kontruksi/bangunan ditetapkan Rp2,726 juta atau naik 2%. Sedangkan sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan Rp2,699 juta atau naik 1%.

Sementara itu, sektor jasa ditetapkan Rp2,587 juta atau naik 1,5% dan sektor listrik, gas, serta air Rp2,574 juta atau naik 1%.

Ia berharap, semua perusahaan yang berinvestasi di Barsel menyesuaikan standard pengupahan yang ditetapkan nantinya.

'Jika ada perusahaan enggan menyesuaikan standard upah tenaga kerja mereka, akan dikenai sanksi administrasi,' tegas dia. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru