Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Diminta Terbitkan Aturan Pendirian Sarang Walet

  • 03 Januari 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Saat ini di wilayah Kabupaten Gunung Mas mulai menjamur bangunan sarang walet, namun sayang hingga kini belum ada perda yang mengatur pendirian bangunan sarang walet.

Rano, warga Kuala Kurun menuturkan saat ini bangunan sarang walet sudah mulai menjamur di ibukota kabupaten, bahkan hingga ke desa. "Saat ini di daerah kita banyak bangunan penangkaran burung walet. Itu harus menjadi perhatian pemerintah untuk menerbitkan aturan pendirian sarang walet," kata Rano, Selasa (3/1/2017).

Menurutnya perlunya aturan untuk pendirian bangunan walet bukan tanpa alasan, mengingat saat ini sudah mulai banyak bangunan yang kurang berdiri tidak beraturan.

"Aturan itu memang perlu supaya keberadaan sarang walet jangan sampai mengganggu masyarakat," katanya.

Warga lainnya, Agau menuturkan hal sama. Menurutnya sudah saatnya Pemkab Gumas dan DPRD membuat aturan yang mengatur pendirian tempat pengkaran burung walet, sehingga keberadaannya lebih teratur dan tidak sampai menganggu aktivitas masyarakat.

"Bila ada aturan yang jelas, misalnya ada yang membangun tempat penangkaran buruang walet di sembarang tempat, pemerintah bisa mengambil tindakan tegas," sarannya. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru