Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Vonis Hakim di Bawah Ancaman Minimal, Praktisi Sebut Boleh

  • Oleh Roni Sahala
  • 03 Januari 2017 - 16:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan hukuman di bawah ancaman minimal kepada Ferry Adi Irawan, setelah terbukti mencabuli anak di bawah umur. Praktisi hukum menilai hal tersebut bisa.

"Redaksional (kata) minimal dalam bunyi UU, hanya menjadi acuan bagi para pengak hukum secara umum. Pada praktiknya, suatu putusan didasarkan pada kesimpulan majelis," jelas Sekretaris Kongres Advokat Indonesia Kalimantan Tengah, Arif Irawan Sanjaya, Selasa (3/1/2016).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Liliwati, menjerat Ferry dengan Pasal 81 Ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, setelah mencabuli FL, seorang anak di bawah umur. Adapun dalam pasal itu disebutkan minimal hukuman adalah 3 tahun penjara.

Namun majelis hakim yang diketuai Kaswanto menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp60 juta atau ganti kurungan 1 bulan, Rabu (28/12/2016). Keputusan ini didasarkan pada permintaan orang tua korban.

Terkait hal itu, lanjut Arif, UU tidak mengatur mengatur batasan dalam sebuah keputusan hakim. Karena jelasnya, hakim memiliki hak preogratif yang sama sebagai pembuat UU.

Jelas dia, semisal JPU yang berintegritas dan memiliki keyakinan sebagai seorang penyidik bahwa apa yang didakwakannya telah memenuhi unsur delik yang disebut dalam UU, tentu akan mengambil sikap.

"Nah, hal ini tentunya berakibat hukum lain semisal banding hingga tak jarang dibeberapa case berujung hingga PK (peninjauan kembali). Disitulah varia peradilan itu tergambar," tukas Arif. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru