Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Positif Narkoba dan Obat-obatan Terlarang akan Dipecat

  • 04 Januari 2017 - 11:12 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang positif mengkonsumsi, atau jadi pengedar obat-obatan terlarang, dan narkoba, akan dilakukan pendalaman melalui pihak kepolisan, bisa terkena sanksi pemecatan. Pihak Badan Narkotika Kabupaten Kapuas, hanya merekomendasi pihak kepolisan untuk diperiksa. Intinya, ASN harus bersih dari penggunaan obat terlarang, di samping harus jadi contoh yang baik bagi masyarakat.

"Kalau sudah menjadi pemakai dan pengedar tentu ditindak tegas. Nanti pihak Kepolisian yang memeriksa apakah yang bersangkutan termasuk pemakai, pengedar atau masuk jaringan dan sampai diserahkan ke kejaksaan tentu tidak bisa lagi diberikan kesempatan, sanksi terberat adalah pemecatan," kata Kepala BNK Kapuas, Muhajirin yang juga Wakil Bupati Kapuas, Selasa (3/1/2017).

Hasil tes urine Badan Narkotika Kabupaten Kapuas di Lingkungan Setda Kapuas bagi ASN eselon IV dan pegawai kontrak ada 50 terindikasi positif mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung Ampetamin golongan sabu , Metamfitamin golongan ekstasi dan Barbiturat golongan Zenith carnophen.

"Tes urine yang dilaksanakan hari ini, bagi seluruh ASN esolon IV dan tenaga kontrak dan apabila ada tenaga kontrak positif menggunakan Zenith atau pun Narkotika tidak di perpanjang lagi kontraknya," kata Muhajirin.

Abdul Khair, Humas BNK Kapuas menambahkan, dari 260 yang mendaftar ternyata ada sekitar 50 orang terindikasi urine mengandung Metamfitamin dan Barbiturat. "Memang ada 6 orang setelah dites mengandung Metamfitamin sedangkan 4 orang terindikasi Ampetamin, sebagian Barbiturat, nanti dilakukan pendalaman lagi oleh pihak kepolisian," katanya. (DJIMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru