Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pilkades Antarwaktu Sungai Bakau dan Sulung masih Menunggu Perbup

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 03 Januari 2017 - 20:28 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Belum jelas kapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu Desa Sungai Bakau dan Desa Sulung, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan dilaksanakan. Pasalnya, payung hukum berisi regulasi penyelenggaraan Pilkades Antarwaktu di Kobar, hingga kini belum juga terbit.

Kepala Sub Bagian Pemerintah Desa dan Kelurahan, Bagian Tata Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Antonius Heri mengatakan, peraturan bupati yang mengatur pelaksanaan penyelenggaraan Pilkades Antarwaktu di Kobar, belum selesai.

"Belum ada kabar yang masuk ke kita. Kalau konsultasi Perbup dengan Pemprov sudah. Oktober tahun kemarin malahan. Terakhir sepertinya hanya tinggal tunggu tanda tangan kepala daerah saja," kata Heri, Selasa (3/1/2016).

Heri menjelaskan, perbedaan aturan dalam Pilkades Antarwaktu dan Pilkadesa Serentak di antaranya, mengenai ketentuan jumlah maksimal calon kades dan mekanisme pemilihan. Jumlah calon kades yang maju berebut dukungan dalam Pilkades Antarwaktu, dibatasi paling banyak hanya 3 calon saja. Sedangkan dalam Pilkades Serentak maksimal 5 calon dan paling sedikit 2 calon.

Kemudian, mekanisme pemilihan dan penentuan kades terpilih dalam Pilkades Antarwaktu tidak dilakukan dengan pencoblosan kertas surat suara seperti pada Pilkades Serentak lalu. Pemungutan suara Pilkades Antarwaktu nanti akan dilakukan lewat Musyawarah Desa. Penentuan kades terpilih dalam Pilkades Serentak ini akan ditentukan berdasarkan hasil voting yang diambil dari para warga yang hadir atau mengikuti musyawarah desa dimaksud.

"Jadi tidak semua warga. Tokoh-tokoh desa dan yang hadir dalam musyawarah desa itulah yang nantinya ikut voting. Ketentuan itu sudah diatur dalam peraturan dan undang-undang desa. Kalau memaksa lewat pemungutan suara biasa. Berarti sudah melanggar ketentuan." (RADEN ARIYO/B-10)

Berita Terbaru