Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai 6 Januari, Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Naik 100%

  • Oleh Wahyu Krida
  • 04 Januari 2017 - 09:27 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Siap-siap, mulai 6 Januari masyarakat yang berniat mengurus surat kendaraan bakal mengeluarkan dana lebih.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 50/2010 yang telah direvisi menjadi PP 60/2016, mulai 6 Januari 2017 tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) surat-surat kendaraan baik roda dua maupun empat bakal naik 100%.

Kanit Regident Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotawaringin Barat (Kobar) Iptu Bambang Eko menjelaskan, dengan adanya kenaikan ini diharapkan bisa memotong mata rantai pungli atau tarif tidak resmi. "Bila ada petugas yang meminta biaya diluar itu silakan laporkan kepada kami," ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru