Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eksportir Produk Sawit tak Terkena Pajak Ganda

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 04 Januari 2017 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Eksportir produk sawit dijamin tidak akan membayar pajak ganda setelah terbitnya peraturan Bea Keluar (BK) CPO sebesar US$3 per ton untuk Januari tahun ini.

"Jadi tidak akan dikenakan dua kali pajak untuk bea keluar dan pungutan ekspor," kata Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Bayu Krisnamurthi, kepada pers di Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Bayu menilai, tidak ada pajak ganda yang dipungut dari eksportir produk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Walaupun sudah keluar kewajiban pembayaran BK CPO untuk Januari 2017.

"Pada akhir Desember 2016, Kementerian Perdagangan telah menetapkan BK CPO sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Jika harga di atas US$750 dalam aturan BK CPO, maka ekspor kena pajak US$3 dolar per ton, sedangkan pungutan ekspor sawit tetap US$50 per ton," papar dia.

Eksportir, lanjut Bayu, nantinya membayar pungutan CPO ke rekening BPDP-Kelapa Sawit sesuai mekanisme pembayaran.

"Pembayaran BK CPO mengikuti tata cara pengaturan keuangan dan perbendaharaan negara," ujar Bayu. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru