Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

'PT LBP Terkena Denda Karena Tak Selesaikan Jalan Dirung Bakung

  • Oleh Supri Adi
  • 04 Januari 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - PT Liman Bangun Perkasa (LBP) terkena denda karena tidak menyelesaikan proyek jalan sepanjang 2 kilometer dari Kota Puruk Cahu menuju Desa Dirung Bakung, Kecamatan Tanah Siang. Hingga memasuki tahun baru, 2017, pengerjaan proyek tersebut tak kunjung selesai, sehingga kontraktor yang menangani jalan tersebut terkena denda.

"Kontraktor yang menangani jalan itu adalah PT Liman Bangun Perkasa (LBP) dan perseroan tersebut hanya bisa menyelesaikan pekerjaan sepanjang 1 kilometer lebih. Artinya yang diselesaikan kurang lebih 60 persen dan sisanya tidak bisa dikerjakan, sampai melewati masa waktu tahun anggaran 2016," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Murung Raya, Richard melalui Kepala Seksi Peningkatan Jalan dan Jembatan, M Rofiq, di Kota Puruk Cahu, Rabu (4/1/2016).

Menurut Rofiq, proyek jalan tersebut kembali diusulkan pengerjaannya pada 2017. Soal diterima atau tidak tergantung dari pemerintah pusat. "Jalan Dirung Bakung tahun 2016 pengerjaannya menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari pemerintah pusat senilai Rp11 miliar. Untuk tahun ini kita akan usulkan lagi perbaikannya."

Rofik mengatakan, bila kembali mendapat anggaran tentu untuk penunjukan kontraktor akan menggunakan sistem lelang online atau sama seperti tahun-tahu lalu. (SUPRI ADI/N).

Berita Terbaru