Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Lengkap, Usulan PAW Partai Demokrat Ditindaklanjuti DPRD

  • Oleh James Donny
  • 04 Januari 2017 - 17:55 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau-Setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 595 k/Pdt.Sus-Parpol/ 2016 perkara perdata khusus Mahkamah Partai Demokrat melawan Siswandi tanggal 31 Agustus 2016, DPRD Kabupaten Pulang Pisau akhirnya menyampaikan pengantar usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) untuk posisi anggota DPRD dari Partai Demokrat atas nama Siswandi tersebut.

Putusan MA tersebut memuluskan jalan Ketua DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Agus Peternady menggantikan posisi Siswandi. Saat dikonfirmasi Borneonews di kantornya, Rabu (4/1/2016), Agus Peternady mengatakan ini merupakan akhir dari jalan panjang yang dilakukan Partai Demokrat untuk menegakkan putusan Mahkamah Partai.

Pasalnya, PAW ini sudah diusulkan oleh DPC Partai Demokrat Kabupatem Pulang Pisau ke DPRD dan KPU Pulang Pisau sejak Januari 2016. PAW kata Agus dilakukan setelah pemberhentian Siswandi sebagai anggota Partai Demokrat karena melanggar AD/RT.

"Saya selaku ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pulang Pisau menyatakan bahwa seluruh persyaratan berkas PAW secara hukum sudah lengkap sesuai UU no 17 Tahun 2014 tentang MD3, UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan PP no. 16 Tahun 2010 tentang pedoman pembuatan tatib dewan," kata Agus.

Menurut Agus, tidak ada lagi alasan untuk menunda proses PAW tersebut. "Usul PAW ini sudah diusulkan oleh partai demokrat sejak bulan januari 2016 dan usulan tersebut hampir 1 (satu) tahun tertunda oleh pihak Ketua DPRD dan KPU pulpis," katanya.

Hasil Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung kata Agus dalam putusannya sudah menegaskan bahwa sengketa Pileg 2014 tersebut menjadi kewenangan partai politik yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai Demokrat dan sesuai UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 32 dan 33.(JAMES DONNY/B-8)

Berita Terbaru