Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Malam Ini, Hakim Bacakan Putusan Mantan Dirut PD Agrotama Mandiri

  • Oleh Roni Sahala
  • 04 Januari 2017 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi, akan mendengarkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya membacakan putusan, Rabu (4/1/2016) malam. Pada sidang sebelumnya, Reza dituntut hukuman total 11 tahun penjara.

"Pekan kemarin kita sudah mengajukan pledoi. Malam ini agendanya pembacaan putusan," kata Penasehat Hukum Reza, Wanto A Sawal di Palangka Raya, Rabu (4/1/2017) malam.

Reza hadir di Pengadilan Tipikor didampingi istri dan beberapa anggota keluarganya. Dalam beberapa kesempatan, Reza dan istrinya terlihat duduk berdampingi, diam, dengan mata memandang lurus ke depan.

Pada sidang sebelumnya, Reza dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda Rp200 juta atau ganti kurungan 6 bulan. Dia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar atau ganti kurungan 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Reza diangkat Bupati Kotawaringin Barat yang masa itu dijabat Ujang Iskandar menjadi Direktur Utama PD Agrotama Mandiri. Kemudian selama kepemimpinan Reza, menurut jaksa terjadi kerugian keuangan negara akibat kerugian perusahaan plat merah itu mencapai Rp3,2 miliar. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru