Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Berlomba Urus STNK Lebih Awal

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 05 Januari 2017 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jelang kenaikan pajak kendaraan bermotor, sejumlah pemilik sepeda motor dan mobil mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lebih awal. Seperti dilakukan Udin, seorang pemilik kendaraan yang sengaja mengurus STNK lebih awal sebelum pemberlakuan tarif baru.

Dia mengatakan, STNK kendaraan roda dua miliknya baru berakhir pada Februari mendatang. "Diurus lebih awal sebelum tarif baru diberlakukan, lumayan selisihnya," ujar pegawai Pemkot Palangka Raya ini kepada Borneonews saat mengurus pajak di Kantor Samsat Palamgka Raya, Kamis (5/1/2017).

Pemerintah akan memberlakukan tarif baru biaya kepengurusan Administrasi kendaraan per 6 januari 2017. Reny seorang pemilik kendaraan roda empat, mengeluhkan kenaikan tarif hingga tiga kali lipat itu jelas memberatkan masyarakat pemilik kendaraan. "Semestinya sih, tidak usah ada kenaikan, apalagi sebesar itu," kata pegawai rumah sakit ini.

Pemilik kendaraan lain, Heriyadi mengatakan, dirinya sempat kaget menerima info terkait biaya baru yang diberlakukan. Ia mendadak mekengkapi persyaratan dan tergesa menuju Kantor Samsat Palangka Raya agar sempat dilayani dengan 'tarif lama" sesuai PP Nomor 50 tahun 2010.

Ia mengatakan, pengurusan STNK kendaraan roda dua miliknya terpaksa dipercepat. "Daripada biaya membengkak," ungkapnya.

"Kalau berdasarkan tarif baru menurut PP yang baru, ada selisih lumayan. Kalau saya hitung, untuk kendaraan roda 2, terpaut Rp 125 ribu lebih untuk perpanjangan pajak dan nomor seri atau TNKB nya, tapi kalau mobil terpaut Rp300 ribu lebih," beber dia.

Keputusan menaikkan tarif pengurusan surat-surat bermotor diberlakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan efektif mulai 6 Januari 2017 besok.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.

Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat. (RZ/B-8)

Berita Terbaru