Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kobar Identifikasi Tiga Permasalahan Sengketa Lahan TNI AU

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 05 Januari 2017 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya merilis hasil kerja penanganan sengketa lahan warga dan aset pemerintah daerah dengan Pangkalan TNI AU (Lanud) Iskandar, Kamis (5/1/2016).

Setelah bekerja lebih dari tiga bulan, Pansus DPRD Kobar menginventarisasi tiga permasalahan penting sebagai pemicu konflik terkait kawasan Hak Pakai Lanud Iskandar itu. Berikut ketiga permasahalan itu.

Pergeseran patok

Terjadi pergeseran patok batas kawasan yang dikuasai Lanud Iskandar yang bersertifikat Hak Pakai Nomor 39 tahun 1993. Hal tersebut menyebabkan lahan-lahan warga yang berbatasan langsung, dianggap masuk ke dalam TNI AU.

Bila ditotal, luasnya sebesar sekitar 30,4 hektare. Terdiri dari 133 persil atau bidang tanah. 133 persil lahan warga yang beberapa tahun belakangan menjadi objek sengketa dengan pihak TNI AU ini, tersebar di tiga kelurahan di Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Yakni, 74 persil terletak di Kelurahan Baru, 46 persil di Kelurahan Sidorejo dan 13 lainnya di Kelurahan Madurejo.

Jalan kota

"Kemudian yang kedua. Masuknya jalan penghubung perkotaan Kumai dan Pangkalan Bun ke dalam kawasan TNI AU Iskandar,berdasarkan peta lampiran Sertifikat Hak Pakai Nomor 39 Tahun 1993," urai Juru Bicara Pansus DPRD Kobar, Bambang Suherman, dalam Rapat Paripurna Ke-15 Penutupan Masa Sidang Ke-3 Tahun Sidang 2016 DPRD Kobar, Kamis (5/1/2017).

Aset di bandara

Persoalan terakhir, adalah sengketa aset yang dibangun pemerintah daerah di Bandara Iskandar. Yakni soal sengketa pengelolaan aset daerah berupa fasilitas bangunan ruang VIP dan lahan parkir di areal Bandar Udara Iskandar, serta bangunan gapura selamat datang atau masuk yang dibangun pemerintah daerah di kawasan TNI AU Pangkalan Bun.

Pemicu sengketa pengelolaan tiga aset pemerintah tersebut, menurut Pansus DPRD, disebabkan belum adanya penyelesaian proses administrasi pengelolaan aset pemerintah daerah, yang disyaratkan atau diminta oleh TNI AU Iskandar.

Temuan dan hasil kerja pansus tersebut selanjutnya dijadikan sebagai rekomendasi DPRD Kobar kepada Pemerintah Kabupaten Kobar sebagai upaya penyelesaian konflik itu. (RADEN ARIYO/B-10)

Berita Terbaru