Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan di Murung Raya Harus Miliki 70% Tenaga Kerja Lokal

  • Oleh Supri Adi
  • 06 Januari 2017 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Semua perusahaan di Murung Raya diingatkan untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang pembagian tenaga kerja.

"Isi Perda tersebut menyatakan dalam pembagian tenaga kerja perusahaan wajib memiliki tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen dan 30 persen untuk non lokal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syahrial Pasaribu.

Syahrial mengatakan, berkaitan dengan perda tersebut, pemkab juga memiliki tanggungjawab untuk menciptakan tenaga kerja lokal yang memiliki daya saing kerja. 

"Makanya di tahun 2017 kita membuat program pelatihan kerja, Salah satu sasarannya adalah masyarakat desa sekitar perusahaan yang masih berusia produktif atau minimal mereka yang tidak memiliki keahlian (nonskill)," tambah Syahrial.

Menurut Syahrial, perda pembagian tenaga kerja ini tidak lain agar tenaga kerja lokal bisa berperan serta menjadi sasaran untuk dijadikan para tenaga kerja, sehingga secara otomatis berdampak dari pertumbuhan ekonomi di daerah. (SUPRI ADI/B-11)

Berita Terbaru