Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Timur Gagalkan Peredaran 154,49 Gram Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 Januari 2017 - 17:03 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggagalkan peredaran sabu sebesar 154,49 gram, dari tangan seorang wanita bernama Suryati alias Ati (36) warga Gang Melati, Jalan Parit Tengah, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (6/1/2017) dini hari.

'Tersangka ini kurir, kami tangkap saat baru sampai di salah satu hotel Jalan A Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari tangannya kami sita 1,5 ons sabu, ' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Jumat (6/1/2017) siang.

Sabu sebanyak itu dibawa tersangka dari Pontianak. Tersangka berdalih sabu yang dibungkus plastik hitam di dalam tasnya itu, adalah titipan temannya.

'Tersangka mengaku sebagai kurir. Nantinya ketika berada di Sampit akan ada yang mengambil,' kata Hendra.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga lembar plastik, dan sebuah tas yang digunakan untuk menaruh sabu tersebut.

Hingga saat ini belum diketahui tujuan barang haram tersebut. Sebab tersangka mengaku tidak tahu identitas penerima sabu tersebut di sampit. 

"Saya hanya membawakan saja, sedangkan yang menerima saya belum tahu,' dalih tersangka Ati.

Kronologi penangkapan itu berawal dari penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi ada seseorang dari Pontianak yang membawa sabu. Saat tersangka dikabarkan tiba di hotel, aparat langsung bergerak sehingga menemukan sejumlah barang bukti. (M.HAMIM/B-11)

Berita Terbaru