Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disperindagkop Seruyan tak Bisa Lagi Gelar Razia Makanan dan Minuman

  • Oleh Parnen
  • 06 Januari 2017 - 16:32 WIB

BORNEONEWS, Seruyan - Seluruh dinas yang membawahi masalah perdagangan termasuk perindustrian di seluruh kabupaten, terutama di Kalimantan Tengah, sudah tak bisa lagi melakukan kegiatan razia produk makanan dan minuman yang dijual para pedagang di pasaran, mulai 2017. Ada aturan baru dari pemberlakukan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu poinnya mengatur tentang kewenangan struktur organisasi.

"Kalau tahun 2016, kita masih bisa melakukan razia termasuk pengawasan peredaran makanan dan minuman, namun mulai tahun ini semua kabupaten sudah tak bisa lagi mengagendakan kegiatan dimaksud. Karena razia akan diambilalih atau dilaksanakan penuh oleh pihak provinsi. Jadi kita tidak lagi mempunyai kewenangan melaksanakan itu," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kabupaten Seruyan, Laosma Purba melalui Kepala Bidang Perdagangan, Suling, di kantornya, Jumat (6/1/2016).

Berkenaan soal tak lagi dinasnya mengadakan razia, Suling khawatir, kesempatan itu dimanfaatkan oleh oknum pedagang nakal yang dikhawatirkan secara sengaja menjual barang dagangan mereka yang sudah kadaluarsa di pasaran kabupaten. "Kami tetap menaruh harapan agar petugas razia mamin dari provinsi bisa aktif turun ke lapangan (ke Seruyan) guna melakukan pengecekan barang makanan dan minuman yang banyak dijual pedagang di sini." (PARNEN/N).

Berita Terbaru