Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Barut Tersangka Pemalsu Ijazah akan Jalani Sidang di PN Kapuas

  • Oleh Roni Sahala
  • 06 Januari 2017 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Berkas Perkara anggota DPRD Barito Utara berinisial MS yang tersandung kasus pemalsuan ijazah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Pengusaha di bidang pertambangan batu bara itu, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kapuas.

'Berkas sudah lengkap dan dilimpahkan ke kita. Nanti persidangannya akan digelar di PN Kapuas,' kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Agus Tri Handoko melalui Asisten Pidana Umum Salamat Simanjuntak saat dihbungi Borneonews, Jumat (6/1/2017).

Alasan PN Kapuas menjadi lokasi persidangan menyusul, dugaan perbuatan pidana yang disangkakan terjadi disana. Meskipun ijazah yang diduga dipalsukan untuk kepentingan maju menjadi Bupati Barito Utara dan DPRD setempat.

Kasus dugaan pemalsuan ijazah paket A dan B (setara SD dan SMP) ini dilaporkan pada sekitar 2015 lalu. Baru kemudian ditangani Direktorat Reserse Pidana Umu Polda Kalteng hingga dilimpahkan pada sekitar Desember 2016 ke Kejati Kalteng.

Selain menjerat MS, kasus ini juga menyeret YN, kepala yayasan pendidikan di Kabupaten Kapuas. Karena dari tangannyalah ijazah diduga bodong itu terbit dan kemudian digunakan MS. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru