Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Jaksa Disiapkan Sambut SPDP Bupati Katingan

  • Oleh Roni Sahala
  • 06 Januari 2017 - 16:59 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah siapkan tim untuk sambut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan perselingkuhan Bupati Katingan, AYT.

"Kita tentu siapkan tim yang akan menangani perkara itu. Kita lihat lah dalam sepekan ini SPDP-nya," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalteng, Salamat Simanjuntak di Palangka Raya, Jumat (6/1/2017).

Dikesempatan yang berbeda, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Bidang Pidana Umum, Hamzah mengungkapkan, jika polisi menetapkan AYT dan diduga sebagai pasangan selingkuhnya FY dengan pasal 284 maka tidak wajib ditahan. Karena ancaman pasal itu hanya 9 bulan. "Tidak ditahan karena ancamannya 9 bulan," kata Hamzah. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru